Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 mengubah fundamental mekanisme pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dengan mencabut kewenangan eksekutif membatalkan Perda sepihak dan mengalihkannya ke ranah yudisial di Mahkamah Agung, menimbulkan konsekuensi hukum kompleks terkait efektivitas pengawasan produk hukum daerah dalam kerangka NKRI. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan pembatalan Perda Provinsi pasca-putusan MK serta implikasi hukumnya terhadap pengawasan hubungan pusat-daerah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum primer (UUD NRI 1945, UU No. 23 Tahun 2014, Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016), sekunder, dan tersier, dianalisis kualitatif-preskriptif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil menunjukkan Putusan MK menggeser dasar kewenangan pembatalan Perda dari executive review ke judicial review berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, menurunkan efektivitas pengawasan produk hukum daerah secara signifikan. Hilangnya instrumen represif eksekutif cepat menyebabkan institutional overload pada pengawasan preventif (executive preview) di pusat, serta kemandulan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) mengawal regulasi daerah, khususnya wilayah kepulauan seperti Maluku. Infrastruktur hukum acara Mahkamah Agung berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2011 pun belum siap karena lambat, tertutup (chamber system), dan formalistik-legalistik tanpa mekanisme putusan sela (interim order), menciptakan kekosongan instrumen kendali tengah responsif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) berkepanjangan bagi masyarakat sipil dan pelaku usaha selama litigasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum acara Mahkamah Agung melalui revisi PERMA No. 1 Tahun 2011, penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan preventif, revitalisasi.