Sigit Saputra
Ekasakti University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH KEPOLISIAN DALAM MENANGANI AKSI UNJUK RASA ANARKIS DI KOTA PADANG Sigit Saputra
UNES Journal of Swara Justisia Vol 3 No 3 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (October 2019)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara garis besar, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (e) Ayat (3) UUD 1945, kemudian diatur juga dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam praktiknya dilapangan, banyak aksi unjuk rasa ataupun demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan yang mengarah pada anarki. Dalam melaksanakan tugas penanganan kerusuhan massa pada saat terjadi demonstrasi Polri menggunakan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, Perkap Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan temuan di lapangan bahwa jumlah aksi unjuk rasa baik yang bersifat damai maupun anarkis dari tahun 2014 s/d Oktober 2017 sebanyak 123 kasus aksi unjuk rasa yang bersifat damai, dari 123 kasus, 10 kasus bersifat anarkis. Permasalahan dalam tesis ini adalah: penggunaan kekuatan oleh Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang. Kendala-kendala yang ditemui Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi kendala tersebut?. Efektivitas penggunaan kekuatan oleh Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang.