Suwandi Suwandi
Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg Suwandi Suwandi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 5 No 2 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i2.210

Abstract

Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Terdapat bermacam bentuk pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kecalakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang yang dicantumkan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg tidak sama. Pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang meringankan, terdakwa pada keterangannya mengakui perbuatannya sedangkan dalam putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg, hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang memberatkan, terdakwa berbeli-belit dalam memberi keterangan. Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. menetapkan terdakwa Ferry Gunawan Pgl. Adek Bin Amrizal dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah). Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg menetapkan terdakwa Dedi Chandra Pgl Dedi Bin Maizul dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan Denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).