Indra Junaidi
Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK Indra Junaidi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 5 No 4 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2022)
Publisher : Programa Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i4.231

Abstract

Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb pidana yang dijatuhkan adalah Penjara selama: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb Hakim menerapkan pidana berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb hal yang diperhatikan dalam pertimbangan Hakim adalah terpenuhinya unsur yuridis sebagimana terdapat pada pasal yang didakwakan. Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb terdapat pertimbangan sosiologis. pertimbangan sosiologis yang diperhatikan Hakim adalah Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, norma kesusilaan maupun norma agama dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.