Endah Widyastuti
Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Welfare State Untuk Membatasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Deschika Gaby Justicia Tolla; Endah Widyastuti
Sultra Research of Law Vol 2 No 1 (2020): Sultra Research Of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v2i1.18

Abstract

Berkembangnya arus globalisasi, membawa dampak untuk menyerahkan beberapa urusan pemerintah pada sistem yang ada di market (pasar) hal ini dilakukan untuk memberikan efisiensi dan efektivitas kinerja. Sehingga, Negara dituntut memiliki peran lebih untuk mengawasi dan membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pihak swasta berdasarkan kontrak yang diterapkan yang menyangkut untuk kepentingan masyarakat. Hal ini kemudian menjadikan penerapan asas kebebasan berkontrak menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia, apakah daya guna kebebasan berkontrak sebagai hak asasi manusia dikembangkan untuk mencapai kesejahteraan sosial ataukah kesejahteraan individu semata. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang, sehingga negara perlu campur tangan untuk melindungi hak-hak dari pihak yang lemah didalam perjanjian. Dari perkembangan ini, maka perlu dipikirkan mengenai Batasan terhadap bekerjanya asas kebebasan berkontrak dalam kacamata Pancasila untuk menentukan sejauh mana negara melalui produk perundang-undangan dapat mengatur dan turut berperan menyelesaikan persoalan persoalan yang muncul dari asas kebebasan berkontrak terutama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi warga negara sebagai subjek hukum didalam suatu kontrak yang menganut asas kebebasan berkontrak memiliki bargaining position yang tidak seimbang.
Perlindungan Hukum Terhadap Data Debitur Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Endah Widyastuti; Andy Sugianto
Sultra Research of Law Vol 2 No 1 (2020): Sultra Research Of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v2i1.20

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan, untuk mengetahui perlindungan hukum data debitur dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya data pribadi yang berkaitan dengan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa regulasi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi pada dasarnya telah mengakui adanya data pribadi dan memberikan hak kepada pemilik data pribadi yang merasa dirugikan apabila data pribadinya disalahgunakan. Akibat hukum yang dapat diterima oleh pemberi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi apabila melakukan penyalahgunaan atau menggunakan data pribadi debitur tidak dengan perstujuannya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pengguna pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu, pertama, pengguna dapat mengajukan komplain ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika mengkhendaki adanya ganti kerugian, lebih tepatnya bisa menempuh langkah kedua, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan.