Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan mengelaborasikan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer yakni merupakan hasil wawancara dan data sekunder yakni merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri aktif merupakan peristiwa maladministrasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan. Serta pada kenyataannya pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri merupakan bentuk diskresi dan tidak mencerminkan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.