Yuman Firmansyah
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH DESA PENDAWAN KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Yuman Firmansyah; Milasari
AL-SULTHANIYAH Vol. 12 No. 2 (2023): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v12i2.1320

Abstract

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu kewajiban pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dan merupakan bidang yang memerlukan pendanaan yang cukup besar, hal ini dikarenakan pelaksanaan pembangunan desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Pembangunan desa dapat terlaksana karena adanya Dana Desa yang merupakan hasil kebijakan dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Namun yang terjadi di desa pendawan, tepatnya tahun 2020, terdapat rencana pembangunan yang masuk kedalam RKPDes tahun 2020, namun tidak dilaksanakan hingga saat ini. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembangunan Barau Sungai di Desa Pendawan yang di rencanakan sejak dulu hingga sekarang masih belum terlaksana. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya pembangunan di Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Jenis penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode field research dan menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi berdasarkan sumber primer yang ada di lapangan dan sumber data sekunder berupa buku-buku atau karya ilmiah penelitian terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya faktor penghambat dalam pembangunan di desa, dikarenakan dana yang terbatas membuat pembangunan menjadi terhambat. Pelaksanaan pembangunan akan terus dilaksanakan sesuai peraturan desa dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Desa.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AL-QARD PADA PELAKSANAAN ARISAN KURBAN DI DUSUN SAJINGAN KECIL DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG Amzah Amzah; Reza Akbar; Mayang Rosana; Yuman Firmansyah
Lunggi Journal Vol. 1 No. 2 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurban merupakan salah satu cara guna mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan dalam waktu tertentu yaitu pada hari-hari tasyriq tanggal 10,11 dan 12 Dzulhijah. Bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Dengan demikian segala peraturannya telah diatur oleh hukum syara’, binatang yang disembelih berupa kambing dan sapi, kambing untuk satu orang dan sapi untuk tujuh orang,dalam pelaksanaan ibadah kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung menggunakan sistem arisan. Arisan kurban tersebut berjumlah 5 kelompok 7 orang disetiap kelompoknya,setiap perbulan akan menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000 setiap anggota. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, dokumentasi, wawancara. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber asli sedangkan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada seperti dari perpustakaan, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan arisan kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Berkurban adalah salah satu perintah dalam agama islam untuk setiap muslim, berkurban di wajibkan bagi setiap muslim yang dianggap mampu secara keuangan. Seperti dalam arisan yang dilaksanakan oleah masyarakat Dusun Sajingan keil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung, masyarakat disana begitu bersemangat untuk berkurban, walaupun sebagaian dari masyarkat yang berkurban tidak bisa berkurban dengan menambung sendiri, masyarakat mempunyai cara agar bisa berkurban yaitu dengan mengadakan arisan kurban sapi. Dalam arisan kurban sapi tersebut banyak maysarakat yang ikut dan bersemangat agar bisa berkurban, pada arisan tersebut terdiri dari Ketua, bendaraha dan anggota