This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Berliani Rombot
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS BERDIRINYA SUATU NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Berliani Rombot; Emma Senewe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional dan bagaimana pemenuhan unsur-unsur terbentuknya suatu negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah : Penduduk yang tetap, Wilayah yang pasti, Pemerintahan yang berdaulat, Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. 2. Penduduk yang tetap tidak hanya memberikan identitas dan stabilitas sosial, tetapi juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi, keamanan, pertahanan, partisipasi politik, dan pembangunan negara secara keseluruhan. Wilayah suatu negara yang ditetapkan dan diakui memberikan negara kedaulatan dan wewenang untuk mengatur urusan internalnya serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di dalam wilayah yang jelas dan terorganisir. Pemerintahan yang berdaulat adalah aspek penting dalam pembentukan negara. Pemerintahan yang berdaulat memberikan negara kekuasaan otonom untuk mengatur urusan dalam wilayahnya, menjaga hukum dan ketertiban, mengatur kebijakan ekonomi, menjalin hubungan internasional, serta melindungi dan mewakili kepentingan nasional. Pentingnya kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan internasional merupakan aspek penting dalam membentuk negara yang terlibat dalam komunitas global. Melalui hubungan ini, negara dapat mempromosikan kepentingan nasional mereka, mencapai perdamaian dan keamanan, serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Tinjauan,Yuridis,Berdirinya Negara, Hukum Internasional