Teguh Wicaksono
Universitas Ibrahimy, Situbondo Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENJAGA EKSISTENSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN EKONOMI Moh. Ali Hofi; Teguh Wicaksono
Hakim Vol 1 No 3 (2023): Agustus : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial
Publisher : LPPM Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51903/hakim.v1i3.1235

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya menjaga eksistensi kedaulatan rakyat dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi. Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem demokrasi, yang menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan dan otoritas dalam negara. Upaya untuk menjaga eksistensi kedaulatan rakyat memegang peranan penting dalam memastikan pemerintahan yang adil, keadilan hukum, dan kesejahteraan ekonomi yang merata bagi seluruh warga negara. Dalam bidang politik, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan partisipasi politik yang inklusif dan demokratis, Negara harus mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat dan menghormati hak warga negara untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui partisipasi politik aktif. Dalam bidang hukum, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan. Negara harus memastikan akses yang adil terhadap peradilan, memperkuat supremasi hukum, dan menghapuskan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam bidang ekonomi, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan adanya kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya dan manfaat ekonomi. Menjaga eksistensi kedaulatan rakyat dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi adalah kunci untuk membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan berkelanjutan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan ekonomi bagi semua warga negara. Dengan menjaga eksistensi kedaulatan rakyat, negara dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.