Neng Sari Rubiyanti
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis Neng Sari Rubiyanti
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v1i1.163

Abstract

Electronic Medical Record (RME) merupakan sistem yang memuat riwayat kesehatan serta penyakit, hasil tes diagnostik, informasi biaya pengobatan dan data-data medis lainnya. Tertanggal 12 September 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan RME yang terdapat dalam Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan atau disingkat Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Namun, belum semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia sudah menerapkan praktik Rekam Medis Elektronik. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam penelitian ini, di mana sumber hukum utama yang digunakan adalah Permenkes No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, UU No. 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kemampuan RME yang luas telah menyebabkan pengakuannya sebagai alat penting untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas perawatan, terutama dengan mempromosikan pengobatan berbasis bukti. Rumah sakit juga wajib menyediakan tenaga nonkesehatan di bindang sistem informasi untuk mendukung penerapan rekam medis elektornik di Rumah sakit. Di sisi lain, pemerintah perlu menyediakan pelatihan agar petugas dan dokter di rumah sakit bisa menerapkan RME sesuai ketentuan permenkes yang berlaku.