Berdasarkan keputusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa sekarang telah mengalami perubahan kebijakan dari yang semula merupakan obyek pembangunan, kini Desa telah menjadi subyek pembangunan dimana mereka bisa melakukan pembangunan berdasarkan kebutuhan Desa masing-masing tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Akan tetapi untuk mengelola sebuah pembangunan diperlukan kapasitas anggota masyarakatnya yang unggul. Adapun dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah melalui Instansi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berwenang dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa. Didalam Instansi tersebut terdapat terdapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT), yang menaungi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PPJF), selaku unit kerja yang berwenang menyelenggarakan Pembinaan terhadap JF PSM. Untuk itu, PSM sebagai petugas atau perwakilan orang yang akan melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas, juga harus ditingkatkan kapasitasnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui peranan apa saja yang dilakukan PPJF dalam rangka meningkatkan kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Penelitian menunjukan bahwa peranan PPJF dalam rangka meningkatkan kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat ialah dengan melalui program kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.