Maharani Mufti Rahajeng
Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Publik, FISIP, Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Prinsip–Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Maharani Mufti Rahajeng
Public Policy and Management Inquiry Vol 4 No 2 (2020): November 2020
Publisher : Program Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.ppmi.2020.4.2.3912

Abstract

Prinsip-prinsip good governance berperan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Good governance merupakan salah satu bagian dari isu kebijakan strategis yang digunakan untuk memperbaiki kinerja instansi pemerintah. Setiap aktivitas pada instansi pemerintah dapat mengaplikasikan konsep good governance, begitu juga dalam mengelola Dana Desa. Dana Desa nominalnya selalu mengalami kenaikan sehingga tidak mudah dikelola begitu juga di Kabupaten Banyumas. Penerapan prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi prioritas termasuk Desa Wlahar Wetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam mewujudkan good governance dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis data yaitu analisis data interaktif. Hasil penelitian menunjukan Pemerintah Desa Wlahar Wetan tertib dan tepat waktu dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa baik secara vertikal kepada Pemerintah Pusat dan Daerah kemudian secara horizontal kepada masyarakat. Penilaian terhadap pelaksanaan akuntabilitas Dana Desa masih sebatas melihat ketepatan waktu belum mengawasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. Sanksi yang diterapkan juga belum tegas. Kemudian, komitmen Pemerintah Desa Wlahar Wetan untuk terbuka terhadap segala informasi Dana Desa ditunjukan dengan menyediakan media transparansi yang mudah diakses oleh masyarakat baik di desa maupun puar desa. Namun, infromasinya baru mengenai anggaran dan realisasi, belum sampai pada dampak kegiatan. Selanjutnya, Pemerintah Desa Wlahar Wetan turut melibatkan masyarakat dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa dengan prinsip swakelola. Tetapi Pemerintah Desa belum melibatkan masyarakat dalam tahapan evaluasi bersama