Kawasan Perkotaan Mbay merupakan ibu kota Kabupaten Nagekeo yang merupakan pusat berbagai aktivitas masyarakat. Pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mbay diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Mbay Tahun 2017-2037. Di Kawasan Perkotaan Mbay, terdapat permasalahan banjir di kawasan permukiman akibat tidak tersedianya saluran drainase dan meluapnya air sungai. Berdasarkan data indikasi program untuk jangka lima tahun, terdapat program pembangunan saluran drainase dan normalisasi sungai. Akan tetapi, kondisi aktual berbeda dengan rencana. Pembangunan drainase belum tuntas terlaksana dan program normalisasi sungai tidak terlaksana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian realisasi program pemanfaatan ruang dengan indikasi program yang terdapat dalam RDTR Kawasan Perkotaan Mbay antara tahun 2018-2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa data realisasi program pemanfaatan ruang dan indikasi program tahun 2018-2021 yang bersumber dari instansi/dinas terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) untuk data realisasi program dan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Mbay untuk data indikasi program. Teknik analisis menggunakan analisis deskriptif dengan membuat matriks persandingan program pemanfaatan ruang yang mengacu pada matriks persandingan program dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang. Hasil penelitian menemukan nilai kesesuaian program pemanfaatan ruang sebesar 54,39% yang termasuk dalam klasifikasi tingkat kesesuaian kurang berkualitas. Hal tersebut berarti bahwa pelaksanaan program pemanfaatan ruang tahun 2018-2021 belum sesuai dengan Rencana Pola Ruang dan Rencana Struktur Ruang dalam indikasi program RDTR Kawasan Perkotaan Mbay Tahun 2017-2037.