Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang transformasi sistem politik di Kerajaan Bungku, salah satu kerajaan yang pernah eksis di wilayah Sulawesi bagian Timur. Tahun 1908 dipilih menjadi batasan awal penelitian sebab pada tahun ini Kerajaan Bungku “merdeka” dari kekuasaan Kesultanan Ternate. Sementara tahun 1961 dipilih sebagai batasan akhir studi sebab pada tahun ini riwayat kerajaan Bungku berakhir seiring dengan penghapusan wilayah swapradja di wilayah Propinsi Sulawesi Utara Tengah. Penelitian ini menggunakan metode sejarah berupa tahapan heuristik, kemudian dilanjutkan dengan tahapan kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Data primer diperoleh dari koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia dan majalah sezaman. Sementara data sekunder diperoleh dari koleksi beberapa perpustakaan dan koleksi pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan struktural fungsional. Penelitian menemukan beberapa fakta tentang transformasi sistem politik dan reorganisasi wilayah di Kerajaan Bungku. Sebelum tahun 1908, Kerajaan Bungku masih berstatus sebagai vazal Kesultanan Ternate. Pengaruh Ternate terlihat jelas dengan mengadopsi jabatan dan struktur pemerintahan Kesultanan Ternate. Kerajaan Bungku lalu digabungkan ke dalam wilayah Afdeeling Oost Celebes yang mula-mula beribukota di Luwuk lalu dipindahkan ke Bau-bau. Sejak tahun 1924, Bungku menjadi bagian Afdeeeling Poso. Hal ini kemudian menjadi dasar sehingga pascakemerdekaan, Bungku menjadi bagian dari Kabupaten Poso Propinsi Sulawesi Tengah. Kata Kunci: Kerajaan Bungku, Sistem Politik, Struktural Fungsional