Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Ketika muncul suatu kekerasan maka terjadinya dua hal sekaligus yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kepercayaan, bentuk kekerasan ini terjadi dalam hubungan yang berlanjut yang artinya memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Secara normatif keluarga bertujuan untuk memberikan rasa aman pada setiap anggotanya sebagaimana fungsi keluarga. Berdasarkan uraian diatas penulis merumuskan masalah yang pertama Bagaimana Modus Operandi dari Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan yang kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang menjadi rahasia publik. Kasus yang ter-lihat d masyarakat hanya sedikit dibandingkan kasus yang terjadi sebenarnya. Kuatnya budaya patriarki di kehidupan social membuat keberadannya tidak ditemukan. Kekerasan yang terjadi pada kasus ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang factor utamanya adalah terdakwa emosional dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebih batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan yang seharusnya hakim tidaklah melebih ancaman hukuman karena dapat melanggar asa legalitas dalam hukum pidana.