Zulkifli
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Kenaikan Tarif Ojek Online Bagi Mitra Pengemudi Di Kota Palembang Zulkifli; Choirunnisak; Choiriyah
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 1 No. 4 (2023): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v1i4.283

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kenaikan tarif ojek online oleh pemerintah dengan tujuan menghindari persaingan antar ojek online yang kemudian berdampak bagi mitra pengemudi akibat menurunnya permintaan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis apa saja faktor penyebab kenaikan tarif ojek online dan bagaimana dampak yang muncul akibat kenaikan tarif tersebut terhadap mitra pengemudi dalam pandangan Maqashid Syariah Al-Syatibi berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 di Kota Palembang. Jenis penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kaidah fiqh. Subjeknya adalah mitra pengemudi ojek Online dan objeknya adalah ojek Online di Kota Palembang khususnya di sekitar Kampus STEBIS IGM Kecamatan Ilir Timur I yang didasarkan pada teori perlindungan hukum, kesejahteraan masyarakat dan maṣlaḥah. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini: (1) Faktor penyebab kenaikan tarif diawali dengan tuntutan mitra pengemudi mengenai legalisasi hubungan kerja dan penyesuaian tarif antar aplikator dan mitra pengemudi. (2) Kenaikan tarif tersebut menimbulkan dampak melalui peningkatan daya saing antara manajemen aplikator perusahaan ojek Online lain dan peningkatan jumlah mitra pengemudi serta penurunan permintaan konsumen yang mengakibatkan turunnya pendapatan bagi mitra pengemudi. Pandangan Maqashid Syariah Al-Syatibi tentang kebijakan penetapan tarif ojek Online berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 telah memenuhi ke lima unsur Maqasyid Syariah Al-Syatibi yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal dan menjaga harta, dengan tujuan agar transportasi Online bisa berkembang di Indonesia.