AbstractTransactions carried out by credit card holders can exceed the credit ceiling (the highest limit of credit that can be lent by the bank to customers) and can even exceed the amount of collateral (deposits), so that it is not enough to cover the credit, so the credit card holder's bona fides will be a very important requirement. Along with the rapid use of credit cards, misuse also occurs. Based on the research results, it was found that in practice abuse often occurs, this abuse can be seen from two sides. The first is from civil law within the scope of contract law as an act of breach of contract, for example using a credit card without authority or not properly. Second, from a criminal law perspective, it is a crime using credit cards, known as carding or card fraud. This credit card crime occurs in line with advances in technology today, which has become popular with the term cybercrime. Credit card crimes often occur in various ways. It is felt that the current regulations are not enough to protect customers' interests, because there are still many crimes and crimes Abuse of credit card use is also growing. Keywords: carding, customers, credit cards AbstrakTransaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dapat melampaui pagu kredit (batas tertinggi kredityang dapat dipinjamkan oleh bank kepada nasabah) bahkan dapat melampauijumlah jaminan (depositonya), sehingga tidak cukup meng- cover kreditnya maka kebonafitan pemegang kartu kredit akan menjadi syarat yang sangat penting. Seiring dengan pesatnya penggunaaan kartu kredit, penyalahgunaan juga banyak terjadi. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, penyalahgunaan ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari hukum perdata dalam lingkup hukum perjanjian sebagai perbuatan wanprestasi, misalnya menggunakan kartu kredit secara tanpa hak atau tidak sebagaimana mestinya. Kedua, dari sudut hukum pidana berupa kejahatan dengan menggunakan sarana kartu kredit yang dikenal dengan istilah carding atau card fraud. Kejahatan kartu kredit ini terjadi seiring dengan kemajuan tekhnologi pada saat ini, yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Kejahatan kartu kredit sudah banyak terjadi dengan berbagai macam modus. Peraturan yang ada sekarang dirasakan belumlah cukup untuk melindungi kepentingan nasabah, dikarenakan masih banyak terjadi kejahatan dan penyalahgunaan terhadap penggunaan kartu kredit pun semakin berkembang. Kata kunci : carding, nasabah, kartu kredit