ABSTRACT The crime of money laundering or better known as money laundering in Indonesia is one of the nation's unresolved problems. Money laundering is a term that is often heard from various mass media, which is termed money laundering, money laundering or it can also handle money from the proceeds of illicit (dirty) transactions. The economic crime of corruption is very closely related to the alleged practice of money laundering, the practice of money laundering is very often carried out on money obtained from corruption crimes. The practice of money laundering is one way to disguise or conceal the proceeds of corruption. Based on data obtained by the West Kalimantan High Prosecutor's Office, throughout 2019 it has tried 7 corruption case files and all of them have permanent decisions that have permanent legal force (inkracht van gewijsde) and in 2020 there were 9 cases of corruption and corruption and all of them have been decided or have been has a decision that has permanent legal force (inkracht van gewijsde). One way to get good results in handling cases of the Crime of Money Laundering is through Law Enforcement.has many obstacles both legally and in the implementation of law enforcement in the community itself, one of which is the distance traveled in summoning witnesses and also the experience of law enforcement officers in dealing with criminal acts of money crime.So it can be seen that the role of investigators has a very important role in the prevention and eradication of money laundering.Proof proves the guilt of an obligation for those who are considered to have committed crimes, to prove their wealth proposal. Reverse evidence is also part of the Crime of Money Laundering in accordance with Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering.Keywords: Money Laundering, Criminal Justice, Law Enforcement, Reverse EvidenceABSTRACT Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Money laundering merupakan istilah yang sering didengar dari berbagai media massa, yang di istilahkan dengan pencucian uang, pemutihan uang, pendulangan uang atau bisa juga pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor).Terhadap kejahatan ekonomi khususnya kejahatan korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan praktik pencucian uang (Money laundering), dimana dewasa ini praktik-praktik money laundering sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.Praktik pencucian uang (money laundering) adalah salah satu cara untuk melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.Berdasarkan data yang diperoleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sepanjang tahun 2019 telah menyidangkan 7 berkas perkara korupsi dan narkotika dan semuanya telah memiliki keputusan tetap yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 9 perkara korupsi dan narkotika dan semuanya telah diputus atau sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap tetap (inkracht van gewijsde).Salah satu cara untuk mendapatkan hasil yang baik dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang adalah melalui Penegakan Hukumnya,peran Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus TPPU berdampak besar dalam membantu pencegahan maupun pemberantasan TPPU.Aparat Penegak Hukum nyatanya memiliki banyak kendala baik secara per undang-undangan maupun implementasi penegakan hukum di masyarakat itu sendirim, salah satunya berkaitan dengan jarak tempuh dalam melakukan pemanggilan terhadap saksi dan juga kurangnya pengalaman aparat penegak hukum dalam menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang.Maka dapat diketahui bahwa peran penyidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pembuktian terbalik ialah suatu kewajiban bagi seseorang yang dianggap melakukan sebuah kejahatan, untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya.Pembuktian terbalik juga termasuk bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Kata Kunci: Pencucian Uang, Peradilan Pidana, Penegakan Hukum, Pembuktian Terbalik