ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan implementasi ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat belum terlaksana sebagaimana mestinya. Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji bagaimana hukum itu bekerja dalam masyarakat kemudian dilatari dengan kesesuaian teori yang dibutuhkan penulis dalam upaya penulisan penelitian ini, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder, kemudian diuraikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data dihasilkan dari sumber data yang selanjutnya akan dideskripsikan dan digambarkan sesuai fakta dilapangan atau lokasi penelitian yang kemudian akan menghasilkan kesimpulan. Desa Durian hanya memiliki lahan gambut dan penelitian ini mengkaji manusia dalam konteks peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Hasil akhir dalam penelian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum yang dikemukan Soerjono Soekanto bahwa implementasi ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Desa Durian belum terlaksana sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah faktor dari masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor dari Penegak Hukum. peraturan daerah merupakan suatu perencanaan yang hendak dicapai dalam menata dan mengatur pemerintahannya, masyarakatlah yang menjadi sasaran utamanya yang harus melaksanakan suatu peraturan yang telah dibuat. Dengan adanya keterlibatan peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Desa Durian diharapkan dapat mencegah kerusakan terhadap lahan gambut dan dapat melestarikan ekosistem lahan gambut yang masih ada. Kata Kunci : Masyarakat, Peraturan Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan lahan gambut ABSTRACT This study aims to determine what factors cause the implementation of the provisions of Article 41 paragraph (3) of the Regional Regulation of West Kalimantan Province Number 8 of 2021 concerning the Protection and Management of Peat and Mangrove Ecosystems in Durian Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan has not been carried out properly. In this writing, the author uses empirical legal research methods that examine how the law works in society then based on the suitability of the theory needed by the author to write this research, using primary and secondary data sources, then described in the form of descriptive analysis where data is generated from data sources which will then be described and described according to facts in the field or location of research that will then conclude. Durian Village only has peatland and this study examines humans in the context of the community's active role in peatland protection and management. The final results of this study show that based on the theory of legal effectiveness developed by Soerjono Soekanto that the implementation of the provisions of Article 41 paragraph (3) of the Regional Regulation of West Kalimantan Province Number 8 of 2021 concerning the Protection and Management of Peat and Mangrove Ecosystems in Durian Village has not been carried out properly. The causative factors are factors from society, cultural factors, and factors from Law Enforcement. Regional regulation is a plan to be achieved in organizing and regulating its government, it is the community that is the main target who must implement a regulation that has been made. With involvement of the community's active role in peatland protection and management in Durian Village, it is hoped that it can prevent damage to peatlands and can preserve the existing peatland ecosystem. Keywords : Community, Local Regulation, Peatland Protection and Management