AbstractThe application of punishment in cases of criminal acts of child abuse is a difficult task for judges because basically judges must have a neutral view in making decisions, especially in cases of criminal acts committed by children that are not ordinary child delinquency. The problem raised is why the judge in sentencing the child as the perpetrator of the crime of sexual abuse did not impose a sentence by referring to Article 81 paragraph (1) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection but in the form of Community Service and Job Training even though the child has been proven to have committed a criminal offense continuously and accompanied by violence. The author focuses on research on criminal decisions against Children Against the Law (ABH) as perpetrators of the crime of sexual abuse in the Pontianak District Court (Study of Decision No.6/Pid/Sus-Anak/2021/PN Ptk). The research method used in this writing is juridical sociological, namely by approaching legal research by looking at applicable legal norms and connecting them with how the implementation and reality of law in society. The results of the research that the author has obtained are that Judges in making decisions against Children Against the Law (ABH) tend not to adequately consider the losses suffered by child victims and only focus on unlawful acts by Children Against the Law. This can be observed from the lack of attention to the results of the Visum et Repertum as relevant evidence in considering the losses suffered by victims.Keywords: Judge's Consideration, Sexual Abuse, Children Against the LawABSTRAKPenerapan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Anak menjadi tugas yang berat bagi hakim karena dasarnya hakim harus memiliki pandangan yang netral dalam membuat keputusan, apalagi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan merupakan kenakalan anak biasa. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu mengapa Hakim dalam menjatuhi pidana terhadap anak sebagai pelaku pidana pencabulan tidak menjatuhkan pidana dengan mengacu pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak melainkan berupa Pelayanan Masyarakat dan Pelatihan Kerja meski Anak telah terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut dan disertai dengan kekerasan. Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Pontianak (Studi Putusan No.6/Pid/Sus-Anak/2021/PN Ptk). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan bagaimana pelaksanaan dan kenyataan hukum di dalam masyarakat. Adapun hasil dari penelitian yang telah penulis dapatkan yaitu bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) cenderung tidak mempertimbangkan secara memadai mengenai kerugian yang dialami oleh korban anak dan hanya fokus pada perbuatan melawan hukum oleh Anak Berhadapan Hukum. Hal ini dapat diamati dari kurangnya perhatian terhadap hasil Visum et Repertum sebagai bukti yang relevan dalam mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, Anak Berhadapan Hukum