Abstract Land is something that plays a very important role in people's lives, the need for land increases over time, this is also due to the increasing population. This can also cause a problem and can even cause a dispute. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang Sub-District, Bengkayang Regency, was generally caused by unclear land boundaries because they still used old land boundaries. Upon the occurrence of a land boundary dispute, the settlement process was resolved by deliberation and consensus based on the Dayak Bidayuh Customary Law which was handled by the Customary Institution. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang District, Bengkayang Regency was generally caused by unclear land boundary markers because they still used old land boundary markers. In ancient times the land boundaries between members of the Dayak Bidayuh customary community were not stated in writing, the ownership of the community only used land boundary markers whose legal force was uncertain, this made it prone to disputes between community members.Keywords: Dayak Bidayuh, Land Boundary Disputes, Settlement of Land Boundary Disputes Abstrak Tanah merupakan sesuatu yang perannya sangat penting dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan akan tanah meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini juga disebabkan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Hal ini juga dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan juga dapat menyebabkan terjadinya sengketa. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Atas terjadinya suatu sengketa batas tanah, maka proses penyelesaiannya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan Hukum Adat Dayak Bidayuh yang ditangani oleh Lembaga Adat. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Pada jaman dahulu batas tanah antar warga masyarakat adat Dayak Bidayuh tidak dinyatakan secara tertulis kepemilikannya masyarakat hanya menggunakan patok-patok batas tanah yang kekuatan hukumnya tidak pasti, hal ini yang menyebabkan rawan terjadinya sengketa antar warga masyarakat.Kata Kunci: Dayak Bidayuh, Sengketa Batas Tanah, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah