This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
HAIRUL PERWIRA NIM. A1011191060
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP KESEIMBANGAN ANTARA PRINSIP KEMANUSIAAN DAN PRINSIP KEPENTINGAN MILITER DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA HAIRUL PERWIRA NIM. A1011191060
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

                                                  Abstract The armed conflict between Russia and Ukraine is the international conflict that has occurred and now ignited on 24 February 2022. In carrying out an armed conflict, the parties must comply with the principles of humanitarian law, including the principle of military necessities and the humanitarian principle which forms the fundamental basis of international humanitarian law. However, in practice, the parties in an armed conflict often violate the principles of international humanitarian law. The compliance and the violation of the aforesaid principles will be analyzed in this research on the armed conflict between Russia and Ukraine. The problem formulation in this research is "How are the principles of military necessity and humanitarian principles applied in armed conflicts between Russia and Ukraine based on the Geneva Convention?" The research method used in this research is normative legal research techniques and the research specification is descriptive with a statutory approach. The object of this research is regarding the regulations written in the principles of military necessities and humanitarian principles and the violations that will be imposed under the principles of military interests and the stated humanitarian principles. The data collection technique was carried out by means of a literature study, through primary and secondary materials. The data analysis used was a descriptive-qualitative method related to the armed conflict between Russia and Ukraine, as well as through norms related to international humanitarian law, namely the principles of humanity and the principle of military necessities in terms of compliance with its rules and violations. The results showed that both Russia and Ukraine in carrying out the armed conflict did not fully comply with the balance of the military necessity principle and the humanity principle, which was measured by the lack of differentiation, proportionality, and precautions.  Keywords: Armed Conflict, Russia, Ukraine, Humanitarian Law                                              Abstrak Konflik bersenjata yang terjadi antara Rusia dan Ukraina merupakan konflik internasional yang sudah dimulai sejak lama dan kembali memanas pada 24 Februari 2022 lalu.  Dalam pelaksanaan konflik bersenjata, para pihak harus mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter diantaranya yaitu prinsip kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar fundamental dalam hukum humaniter internasional. Tetapi dalam pelaksanaannya, seringkali para pihak melakukan pelanggaran terhadap prinip-prinsip hukum humaniter internasional. Kepatuhan dan pelanggaran pada prinsip kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan, dihubungkan dengan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana prinsip kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan itu diberlakukan dalam konflik bersenjata antara Rusia dengan Ukraina berdasarkan Konvensi Jenewa?”. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah teknik penelitian hukum normatif dan spesifikasi penelitiannya deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Objek dari penelitian ini adalah mengenai peraturan – peraturan yang tertulis dalam prinsip kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan dan pelanggaran – pelanggaran yang akan dikenakan dalam prinsip kepentingan militer dan prinsip kemanusiaan yang tertera. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, melalui bahan primer dan sekunder. Analisis data yang dipakai adalah metode deskriptif-kualitatif berkaitan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina, serta melalui norma-norma yang terkait dengan hukum humaniter internasional yaitu prinsip kemanusiaan dan prinsip kepentingan militer dalam keseimbangannya dari segi kepatuhan akan aturanaturannya serta pelanggaran-pelanggarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pihak baik itu Rusia dan Ukraina dalam melaksanakan konflik bersenjata tersebut tidak sepenuhnya patuh terhadap keseimbangan prinsip kepentingan militer (military necessity principle) dan prinsip kemanusiaan (humanity principle) yang dimana telah diukur dengan belum terciptanya aspek pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Rusia, Ukraina, Hukum Humaniter