Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law), keadilan untuk semua (justice for all). Pemberian Bantuan Hukum itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masalah perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara teratur, tertib, bertanggung jawab maka diperlukan peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bantuan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Kendari. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dalam konteks normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan dan analisis secara kualitatif yang memiliki spesifikasi secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, antara lain mendampingi ABH pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga tejaminnya hak- hak ABH baik sebelum, selama maupun setelah persidangan dan mengupayakan diversi tehadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan pidana atau pemidanaan. Data dari tahun ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.