p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Fahrul Fauzi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Rahasia Dagang Dalam Non-Disclosure Agreement Antara Perusahaan Dan Karyawan Fahrul Fauzi
Pamulang Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Agustus 2023
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v6i1.33373

Abstract

Sengketa antara PT HTAI dan YF yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Tng merupakan sengketa pelanggaran rahasia dagang. YF diduga telah telah melanggar klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan dan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang. Penelitian ini bermaksud untuk menelaah pelanggaran rahasia dagang yang terjadi pada putusan tersebut dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan perundang-undangan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal yaitu penelitian yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa majelis hakim telah benar memutuskan bahwa YF telah melakukan pelanggaran rahasia dagang sebagaimana Pasal 1 angka (1) jo. Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang. Namun ada sedikit ketidaktegasan oleh Majelis Hakim dimana dalam pertimbangan hukum pelanggaran rahasia dagang YF yaitu ketidakjelasan apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ketegasan majelis hakim juga diperlukan dalam hal penentuan seberapa nyata nilai ekonomi atas rahasia dagang dari PT HTAI yang diputuskan telah dilanggar oleh YF, dalam putusannya majelis hakim hanya menghukum YF untuk membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp60.000.000 sehingga tidak ada hitungan kerugian lain sebagai akibat pelanggaran rahasia dagang. Hal ini menjadi penting karena sejatinya suatu rahasia dagang baru memiliki perlindungan apabila memenuhi syarat, yakni salah satunya adalah memiliki nilai ekonomi. Klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan dalam garis analisis penelitian ini sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia yang diberikan kebebasan untuk memilih pekerjaan.