AbstractThe dispute case that occurred between Rugaya Hadadi (Wife/Plaintiff) and Achmad Zulfikar (Husband/Defendant) in the PN Decision Number 3/Pdt./2015/PN.Sos is a real example of misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) in Indonesia. The purpose of this study is to find out the judge's considerations in giving a decision on abuse of circumstances and the legal consequences of canceling an agreement caused by abuse of circumstances. The research method used is normative juridical. This research results that the dispute cases that occur are not defaults, but misuse of circumstances (misbruik van omstandigheden). The legal consequence of canceling the agreement requested by the judge is the restoration of the right to claim compensation and other parties who have already received the achievement must return it.Keywords: cancellation of the agreement; abuse of circumstancesAbstrakKasus sengketa yang terjadi diantara Rugaya Hadadi (Istri/Penggugat) dan Achmad Zulfikar (Suami/Tergugat) pada Putusan PN Nomor 3/Pdt./2015/PN.Sos merupakan contoh riil terjadinya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap penyalahgunaan keadaan dan akibat hukum batalnya suatu perjanjian yang disebabkan karena adanya penyalahgunaan keadaan. Metode penelitian yang digunakan adah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa kasus sengketa yang terjadi bukanlah wanprestasi, melainkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang dimintakan batal oleh Hakim adalah pemulihan hak untuk menuntut ganti rugi dan pihak lain yang terlanjur menerima prestasi wajib mengembalikannya.Kata kunci: pembatalan perjanjian; penyalahgunaan keadaan