Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tradisi Pertunjukan Wayang Kulit Bahasa Jawa: Studi Kasus Pertunjukan di Desa Sidoharjo-1 Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Adinda Gusti Irawan; Muhammad Hafist Harahap; Kayza Safitri Nasution; Muhammad Rizky Hanafi; Syauqi Aditya Khalis
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 3 No. 2 (2023): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v3i2.191

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tradisi pertunjukan wayang kulit Jawa yang masih dilestarikan di Desa Sidoharjo-1 Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Fokus utama penelitian ini adalah pertunjukan Wayang Kulit yang digelar dari sore hingga pagi hari tanggal 14 Agustus. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami makna budaya, peran sosial, dan upaya pelestarian yang terkait dengan tradisi Wayang Kulit di desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara dengan dalang, pemain dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi terkait sejarah dan perkembangan tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertunjukan Wayang Kulit di Desa Sidoharjo-1 Pasar Miring masih memegang peranan penting dalam menjaga warisan budaya lokal dan mempererat hubungan sosial antar masyarakat. Acara ini tidak hanya untuk hiburan, tetapi juga sebagai media pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai moral dan budaya kepada generasi muda. Namun, tradisi wayang kulit menghadapi tantangan pelestarian akibat perubahan pola pikir dan gaya hidup masyarakat modern. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaborasi antara pemerintah, lembaga budaya, dan masyarakat setempat untuk menjamin keberlangsungan tradisi ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai makna budaya tradisi Wayang Kulit dalam konteks lokal, serta memberikan masukan bagi upaya pelestarian seni budaya tradisi di era globalisasi.
Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Bekas Aida Putri; Aidil Putra Dalimunthe; Muhammad Hafist Harahap; Achmad Zulfikar Siregar
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.182

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat maraknya jual beli pakaian bekas impor di Indonesia. Harga yang relatif murah, terjangkau dan bermerek menjadi latar belakang para pembeli membeli pakaian bekas impor tersebut. Dalam realitanya jual beli pakaian bekas impor dengan sistem karungan atau bal-balan yang secara fisik tidak diketahui oleh pembeli kondisi bagus atau tidaknya pakaian bekas impor tersebut. Melihat permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor dalam pandangan hukum ekonomi syariah dan undang-undang. pakaian bekas di era sekarang ini dengan mudahnya kita dapatkan khususnya kota-kota besar, tetapi ada sebagian masyarakat yang masih meragukan hukum jual beli pakaian bekas tersebut. Kajian bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli pakaian bekas menurut perspektif hukum islam. Ini merupakan kajian Pustaka, dengan mengumpulkan data dari Sebagian sumber ( Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan buku literatur terkait) serta dianalisis secara deskriptif. Adapun hasil menunjukkan bahwa jual beli pakaian bekas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan ; (1) terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. (2) praktik khiyar (memilih), dalam hal ini apabila penjual mendapatkan cacat pada waktu jual beli atau setelahnya sebelum terjadi penyerahan maka berhak untuk khiyar, tetapi apabila transaksi kedua belah pihak sama-sama tahu dan saling rela maka tidak perlu adanya khiyar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam berkaitan dengan hukum jual-beli pakaian bekas, dalam perspekatif hukum Islam. Secara praktis bermanfaat khususnya bagi para penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya keraguan.