Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Evolusi Perundang-Undangan di Era Konstitusi Hukum: Tantangan dan Peluang Kamal Fahmi Kurnia; Rizky Mahendra; Aditnya Prayoga
Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya Vol 29 No 3 (2023): Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya
Publisher : IKIP Budi Utomo Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/paradigma.v29i3.3418

Abstract

The life of the legal constitution has undergone significant developments since the past to the current modern era. The legal constitution era marked a paradigm shift from absolute authority to government based on the rule of law and recognition of human rights. These changes have influenced the formation and interpretation of legislation governing the social, political and economic order in various countries. This article examines the evolution of legislation in the legal constitutional era by highlighting the challenges and opportunities faced. The main challenges stem from the complexity of the problems faced by modern society, including globalization, technology, environment and social dynamics. Rapid social change often requires a comparable legislative response to maintain justice and balance in society. In addition to challenges, the era of legal constitutions also brings opportunities for more inclusive and progressive legal innovations. By giving power to constitutional institutions such as the Constitutional Court, legislation can accommodate the aspirations and needs of diverse communities. Increasing public participation in the legislative process is also one of the great potentials for creating more representative and responsive laws. This study uses a descriptive analysis method by reviewing the latest literature on changes to the legal constitution and their impact on legislation. The main findings show that the evolution of legislation in the era of legal constitutions provides complex consequences and challenges, but at the same time presents opportunities to create a legal system that is more just and relevant to the times
EVOLUSI PERUNDANG-UNDANGAN DI ERA KONSTITUSI HUKUM: TANTANGAN DAN PELUANG Kamal Fahmi Kurnia; Rizky Mahendra; Aditya Prayoga
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i3.697

Abstract

Kehidupan konstitusi hukum telah mengalami perkembangan signifikan sejak masa lalu hingga era modern saat ini. Era konstitusi hukum menandai pergeseran paradigma dari otoritas absolut ke pemerintahan yang berdasarkan pada supremasi hukum dan pengakuan hak asasi manusia. Perubahan ini telah mempengaruhi pembentukan dan interpretasi perundang-undangan yang mengatur tatanan sosial, politik, dan ekonomi di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi perundang-undangan di era konstitusi hukum dengan menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi. Tantangan utama berasal dari kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat modern, termasuk globalisasi, teknologi, lingkungan, dan dinamika sosial. Perubahan sosial yang cepat sering kali memerlukan respons legislatif yang sebanding untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Selain tantangan, era konstitusi hukum juga membawa peluang bagi inovasi hukum yang lebih inklusif dan progresif. Dengan memberikan kekuatan kepada lembaga-lembaga konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi, perundang-undangan dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan beragam masyarakat. Peningkatan partisipasi publik dalam proses perundang-undangan juga menjadi salah satu potensi besar untuk menciptakan hukum yang lebih representatif dan responsif. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan mengkaji literatur terkini tentang perubahan konstitusi hukum dan dampaknya pada perundang-undangan. Temuan utama menunjukkan bahwa evolusi perundang-undangan di era konstitusi hukum memberikan konsekuensi dan tantangan yang kompleks, namun sekaligus menyajikan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan zaman.