Kehidupan konstitusi hukum telah mengalami perkembangan signifikan sejak masa lalu hingga era modern saat ini. Era konstitusi hukum menandai pergeseran paradigma dari otoritas absolut ke pemerintahan yang berdasarkan pada supremasi hukum dan pengakuan hak asasi manusia. Perubahan ini telah mempengaruhi pembentukan dan interpretasi perundang-undangan yang mengatur tatanan sosial, politik, dan ekonomi di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi perundang-undangan di era konstitusi hukum dengan menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi. Tantangan utama berasal dari kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat modern, termasuk globalisasi, teknologi, lingkungan, dan dinamika sosial. Perubahan sosial yang cepat sering kali memerlukan respons legislatif yang sebanding untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Selain tantangan, era konstitusi hukum juga membawa peluang bagi inovasi hukum yang lebih inklusif dan progresif. Dengan memberikan kekuatan kepada lembaga-lembaga konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi, perundang-undangan dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan beragam masyarakat. Peningkatan partisipasi publik dalam proses perundang-undangan juga menjadi salah satu potensi besar untuk menciptakan hukum yang lebih representatif dan responsif. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan mengkaji literatur terkini tentang perubahan konstitusi hukum dan dampaknya pada perundang-undangan. Temuan utama menunjukkan bahwa evolusi perundang-undangan di era konstitusi hukum memberikan konsekuensi dan tantangan yang kompleks, namun sekaligus menyajikan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan zaman.