Artikel ini akan mendiskusikan terkait implikasi yuridis pemberlakuan pajak karbon di Indonesia dalam menjamin terciptanya lingkungan hidup yang sehat. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya perubahan iklim yang signifikan dan berdampak pada semakin bertambahnya efek gas rumah kaca. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terkait pemberlakuan pajak karbon di Indonesia dan untuk mengetahui implikasi yuridis dari pemberlakuan pajak karbon di Indonesia dalam menjamin terciptanya lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif berdasarkan kepustakaan. Sumber data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dengan mengumpulkan data-data serta sumber penelitian melalui artikel, jurnal, dan berbagai dokumen lainnya. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi metode, serta dianalisis menggunakan teknik kualitatif induktif. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pemberlakuan pajak karbon di Indonesia dirasa sangat penting dan strategis. Hal ini dikarenakan dengan diberlakukannya pajak karbon berarti emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dapat dikurangi dan hasil penerimaan dari pajak karbon dapat dijadikan sebagai investasi yang ramah lingkungan. Selain itu, pemberlakuan pajak karbon juga dapat mengubah perilaku pelaku ekonomi agar mampu melaksanakan kegiatan hijau yang sedikit mengeluarkan karbon.