Abstrak : Kejadian Diskrepansi Dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi Obat Di Rumah Sakit Tipe B Di Kota Denpasar. Salah satu komponen penting yang berperan dalam keberhasilan penyelenggaraan kesehatan di rumah sakit adalah pelayanan kefarmasian. Rekonsiliasi obat merupakan suatu proses yang menjamin informasi terkait penggunaan obat yang akurat dan komprehensif dikomunikasikan secara konsisten setiap kali terjadi perpindahan pemberian layanan kesehatan kepada pasien. Ketidaksesuaian dalam peresepan atau diskrepansi (Discrepancy) adalah jenis kesalahan medis yang paling umum dan signifikan terjadi dalam perawatan pasien. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui gambaran pelaksanaan rekonsiliasi obat kejadian diskrepansi pada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara. Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pengambilan data secara retrospektif. Lokasi penelitian di Rumah Sakit Bali Mandara dan waktu penelitian berlangsung selama 3 bulan dari Juni 2022 - Agustus 2022. Sampel penelitian sebanyak 100 sampel. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan karakteristik pasien. Dari 100 total sampel, perbandingan jumlah pelaksanaan rekonsiliasi obat pindah ruangan yaitu 50.00% tidak dilakukan rekonsiliasi obat dan 50.00% dilakukan rekonsiliasi obat. Dari 175 diskrepansi, 160 diskrepansi (98,25%) ditandai sebagai unintentional discrepancies (tidak disengaja) dan 3 (1,74%) diskrepansi sebagai intentional (disengaja) pada kelompok yang tidak dilakukan rekonsiliasi obat sedangkan pada kelompok yang dilakukan rekonsiliasi obat, 12 diskrepansi ditandai sebagai intentional. Kelengkapan pengisian setiap poin pada formulir rekonsiliasi obat belum dilakukan secara optimal. Jumlah kejadian diskrepansi pada pasien yang tidak dilakukan rekonsiliasi obat lebih tinggi jika dibandingkan dengan pasien yang dilakukan rekonsiliasi.