Dandi Aprilianto
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Ar-Risalah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Akad Rahn pada Transaksi Gadai Sawah di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Dandi Aprilianto; Nila Nopianti; Eris Munandar
JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajaran Konseling Vol 1, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jamparing.v1i2.996

Abstract

Salah satu faktor pada penelitian yaitu dikarenakan mayoritas pekerjaan masyarakat Desa Cisalak yaitu sebagai petani dan juga wilayah tersebut merupakan daerah perbukitan yang dikelilingi oleh lahan. pertanian terutama sawah. Masyarakat setempat juga menggunakan dua bahasa dalam kehidupan sehari-hari yaitu bahasa sunda dan bahasa jawa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap Akad Rahn di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, dan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Akad Rahn pada transaksi gadai sawah di Dea Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, penelitian hukum dalam empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan juga data sekunder. Pada data primer hasil dari wawancara dengan para perangkat Desa Cisalak, penggadaian dan penerimaan gadai, sementara pada data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan gadai di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap dominan yang dijadikan barang gadai marhun yaitu sawah, dengan memanfaatkan marhun sebagai jaminan untuk dimanfaatkan hasilnya. Sehingga masyarakat dapat mengambil keuntungan dari hasil barang jaminan marhun. Praktik Akad rahn yang dilakukan di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat islam dikarenakan adanya beberapa pendapat ulama yang membolehkan dan juga tidak diperbolehkannya pemanfaatan barang. Kemudian dalam praktiknya masih ada pihak yang merasa dirugikan, karena tidak adanya saksi dan ketegasan melalui legalitas di awal perjanjian pada saat akad.