This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Tantimin
Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia Alifa Nadaa Samiyyah; Abdurrakhman Alhakim; Tantimin
Pamulang Law Review Vol. 7 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v7i2.44759

Abstract

Penelitian ini menyoroti tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam kesejahteraan sosial. Kejahatan ini memanfaatkan manusia sebagai komoditas untuk kepentingan ekonomi, seksual, atau tujuan lain melalui kekerasan, penipuan, atau paksaan. Tindak pidana ini diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007. Penulis tertarik untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia. Indonesia berperan tidak hanya sebagai negara pengirim atau penerima, tetapi juga sebagai negara transit dalam perdagangan orang. Perempuan dan anak-anak menjadi korban utama kejahatan ini, yang telah lama menjadi perhatian masyarakat internasional. Beberapa konvensi internasional yang terkait, seperti Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 dan Convention on the Rights of the Child tahun 1989, menyoroti isu ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kedua negara menghadapi tantangan yang kompleks dalam memerangi perdagangan orang. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah legislatif dan regulatif telah diambil, masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan yang efektif, termasuk koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta perubahan sosial dan teknologi. Melalui analisis komparatif, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kebijakan hukum di masa depan, dengan menekankan pentingnya kerjasama internasional, investasi dalam sumber daya dan pelatihan, serta adaptasi kebijakan terhadap dinamika perdagangan orang yang terus berkembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang dan menciptakan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di kedua negara