Pasar modal memainkan peran penting dalam pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mempromosikan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Ini berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan publik untuk mengumpulkan dana dengan menarik investasi dari masyarakat melalui instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Pengungkapan berdiri sebagai prinsip penting di pasar modal, menjaga kepentingan investor. Manipulasi pasar diyakini sebagai penyebab utama jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan penurunan ekonomi selanjutnya selama Depresi Hebat. Indonesia, yang belajar dari krisis moneter 1997-1998, menyadari pentingnya pengawasan pasar modal. Sementara jumlah investor di pasar modal Indonesia terus meningkat, hal itu juga menyebabkan peningkatan kejahatan dan pelanggaran. Notaris adalah salah satu profesi utama yang mendukung pasar modal Indonesia. Peran mereka melibatkan penyusunan dokumen hukum seperti anggaran dasar, akta pembubaran, dan perjanjian yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif dan penjaminan sekuritas. Sejak 2012, Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk mengawasi pasar modal negara. Mengingat daya tawar investor relatif lebih lemah dibandingkan perusahaan publik, maka kejahatan dan pelanggaran di pasar modal cenderung lebih banyak terjadi. Penelitian ini berfokus pada pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam kegiatan pasar modal, khususnya melalui studi kasus aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu PT Lippo E-Net Tbk, yang kemudian berubah nama menjadi PT Star Pacific, Tbk. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi tantangan dan isu yang terkait dengan pelanggaran tersebut dalam konteks pasar modal.