Chika Angelica Awaloei
Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Perkawinan Penghayat Baduy Luar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Chika Angelica Awaloei; Jeane N Saly
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i10.13007

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Luar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Penghayat Baduy Luar merupakan komunitas adat yang menganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama dan kepercayaan mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari peraturan perundang-undangan terkait perkawinan, serta data sekunder berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Analisis data dilakukan dengan mengkaji ketentuan-ketentuan yang terkait dengan sah atau tidaknya perkawinan penghayat Baduy Luar berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara. Namun, agama-agama resmi yang diakui negara hanya terbatas pada enam agama yang diakui berdasarkan surat Edaran Mendagri tahun 1985. Oleh karena itu, perkawinan penghayat Baduy Luar yang didasarkan pada aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 telah menghapus kata "agama" dalam beberapa pasal terkait Administrasi Kependudukan, yang berimplikasi pada pengakuan hak dan keberadaan penghayat aliran kepercayaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama tidak boleh dibatasi oleh undang-undang.