Ali Alkosibati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keselamatan Non-Muslim Pedalaman dan Orang Eropa: Studi Konsep Ahl Al-Fatrah dan Aplikasinya di Era Modern Abdul Hakim; Ali Alkosibati
Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 22 No. 1 (2023)
Publisher : Pascasarjana UIN ANTASARI Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/al-banjari.v22i1.7417

Abstract

Abstract This article discusses the theory of ahl al-fatrah and its relevance to be applied in the current era. This article compares the theories of experts regarding ahl al-fatrah and the legal consequences of ahl al-fatrah after death. There are two questions that will be answered in this article, namely the status of the interior people or European people who do not know Islam properly, will they be tortured in Hell? What are the limits and conditions for people to be judged as ahl al-fatrah and safe from Hell? This article finds that some expert opinions point to the relevance of today's ahl al-fatrah status to people living in remote areas or in Europe who are far from correct Islamic information. However, another opinion states that a person who can think well, but does not believe in religion, is considered an infidel even though he has never heard of Islam.Keywords: Non-Muslim, Ahl Al-Fatrah, Modern EraAbstrakArtikel ini membahas teori ahl al-fatrah serta relevansinya untuk diaplikasikan di era sekarang. Artikel ini membandingkan teori para ahli mengenai ahl al-fatrah serta konsekuensi hukum ahl al-fatrah setelah meninggal dunia. Ada dua pertanyaan yang akan dijawab dalam artikel ini yaitu status orang pedalaman atau masyarakat Eropa yang tidak mengenal Islam secara benar, apakah mereka akan disiksa di Neraka?. Apa batas dan ketentuan orang dihukumi ahl al-fatrah dan dihukumi selamat dari Neraka?. Artikel ini menemukan bahwa beberapa pendapat ahli mengarah pada relevansi status ahl al-fatrah di zaman sekarang pada orang yang hidup di pedalaman atau di Eropa yang jauh dari informasi Islam yang benar. Namun pendapat lain menyatakan orang yang bisa berfikir dengan baik, namun tidak percaya agama, maka ia dihukumi kafir meskipun tidak pernah mendengar Islam.Kata Kunci: Non-Muslim, Ahl Al-Fatrah, Era Modern