Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DUKUNGAN SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS IIA BENGKULU Astri Aminatu Risqi; Padmono Wibowo
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.552

Abstract

Pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum menjadi isu penting didalam sistem peradilan anak Indonesia. Dalam kerangka Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, narapidana anak merujuk pada individu yang berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, untuk memahami lebih dalam peran dan pengaruh hukum terhadap narapidana anak, terutama dalam konteks pemasyarakatan, penelitian ini menjadi penting. Undang-undang Indonesia juga membedakan narapidana anak, anak negara, dan anak sipil, serta menetapkan peran Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dalam pembinaan narapidana anak, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran tertentu seperti pencurian, tindak asusila, penganiayaan, narkoba, dan konsumsi minuman keras. Penelitian ini mengungkap pentingnya dukungan sosial dalam pemasyarakatan anak. Dukungan sosial mencakup berbagai aspek, seperti dukungan keluarga, teman sebaya, staf lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat sekitar. Pemisahan diri dari orang tua saat masuk LPKA dapat menjadi pengalaman berpengaruh pada narapidana anak, yang sering kali berujung pada gejala depresi. Banyak faktor di penjara dapat memengaruhi kesehatan mental, terutama depresi, dengan dukungan sosial menjadi strategi koping penting yang mengurangi dampak stres dan gejala depresi. Penelitian ini mengintegrasikan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis normatif, menjelaskan pengalaman narapidana anak dan pengaruh dukungan sosial dalam konteks pemasyarakatan anak. Selain itu, penelitian mengacu pada UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan restoratif melalui “diversi”. Implikasi praktisnya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pengaruh dukungan sosial pada kesejahteraan narapidana anak dan memastikan bahwa kerangka hukum dan praktik pemasyarakatan anak sesuai dengan pendekatan restoratif.