Miftakhul Khoiri
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad Miftakhul Khoiri
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v7i2.5585

Abstract

Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad  tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.
Wali Mujbir Dalam Perspektif Pemikiran KH. Husein Muhammad Miftakhul Khoiri
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v7i2.5585

Abstract

Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad  tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.