Fintech telah menjadi salah satu teknologi yang akan merevolusi industri perbankan karena telah menjadi perhatian publik sebagai tantangan teknologi yang akan memberdayakan perusahaan untuk bersaing secara efektif  pada abad ke-21, bahkan beberapa pemerintahan di dunia telah memperhatikan tantangan ini dan menyusun kebijakan serta peraturan untuk mendukung pengembangan Fintech. Salah satu jenis fintech yang marak digunakan oleh masyarakat adalah peer to peer lending atau pinjaman. Permasalahan timbul pada saat terjadi keterlambatan pembayaran karena apabila masyarakat menggunakan fintech ilegal  atau fintech yang tidak terdaftar maupun terizin di OJK, maka konsekuensi yang diterima oleh peminjam dapat saja sangat mengerikan karena   fintech lending tersebut tidak diawasi oleh OJK. Kasus-kasus ini akan semakin bertambah karena  kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pinjaman online baik legalitas, suku bunga, dan metode penawaran. Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, peneliti menggunakan jenis data sekunder yang didapat dari berbagai sumber, seperti: buku, artikel, jurnal, prosiding maupun informasi akurat dari website-website terpercaya dan relevan dengan penelitian ini, sehingga pada akhirnya mampu   menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengetahuan masyarakat Kota Bengkalis yang dihimpun menggunakan 3 aspek teori pengetahuan Taksonomi Bloom (kognitif, afektif dan psikomotorik) (Magdalena, Fajriyati Islami, Rasid, & Diasty, 2020) Meski keberadaaan lembaga   pinjaman online banyak, namun masyarakat tetap melakukan pilah-pilih untuk hanya berinteraksi dengan lembaga pinjaman online yang legal. Aspek pengetahuan tersebut yang mendorong masyarakat untung melakukan cek dan ricek kepada Otoritas Jasa Keuangan.