Juwita Wulandari
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Transaksi Jual Beli antara Tengkulak dan Petani Sayur : (Studi di Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala) Juwita Wulandari; Rabiatul Adawiyah; Tuti Hasanah
Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 1 No. 2 (2023): Juni-Nopember 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sur.v1i2.533

Abstract

Jual beli hendaknya dilakukan dengan cara yang benar yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sehingga tidak berpotensi merugikan satu sama lain dan dilakukan sesuai dengan syara. Di Kecamatan Jejangkit sering terjadi transaksi jual beli antara petani sayur dengan tengkulak, tetapi pihak petani sayur sering mengeluhkan hasil dari penjualan sayuran yang dibeli atau dibawakan oleh tengkulak ke pasar, ini dikarenakan tidak ada kesepakatan harga diawal. Dari hal tersebut peneliti merumuskan masalah bagaimana praktik jual beli sayur antara tengkulak dan petani sayur di Kecamatan Jejangkit dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris sosiologis dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi kepada pihak-pihak yang terlibat kemudian dianalisis sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua bentuk akad yang digunakan dalam praktik jual beli sayuran yaitu akad jual beli murabahah dan akad samsarah. Akad jual beli, yang mana dalam akad ini antara tengkulak dan petani sayur sudah ada kesepakatan harga terlebih dahulu, maka dalam tinjauan hukum ekonomi syariah akad ini tidak bermasalah. Adapun akad samsarah antara tengkulak dan petani, dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah akad ini dinilai cacat, karena kedua belah pihak tidak melakuan kesepakatan harga di awal, sehingga ketika penjualan sayuran telah selesai dan pihak tengkulak memberikan pembayaran kepada petani sayur, pihak tengkulak hanya memberikan uang tanpa memberitahu besaran harga jual sayuran di pasar dan besaran keuntungan yang diambil oleh tengkulak. Hal ini membuat para petani sayur merasa dirugikan.