Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Illegal Looging Josia Situmorang; T Riza Zarzani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4518

Abstract

Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diwujudkan melalui sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum di bidang kehutanan khususnya terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Kekayaan alam berupa hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai aturan hukum illegal logging, pertanggungjawaban yang diberikan kepada pelaku illegal loging baik korporasi maaupun perorangan serta upaya dan peran masyarakat sserta penegak hukum dalam mencegah terjadinya illegal logging. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Alat pengumpul data digunakan melalui bahan perpustakaan serta pertaturan perundang-undang yang terkait serta data diambil yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana illegal logging. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pada dasarnya kejahatan illegal logging, secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu pengerusakan, pencurian, pemalsuan surat, penggelapan dan penadahan. kelompok yang sangat potensial sebagai ujung tombak perlindungan hutan unuk ikut serta berperan dalam merundingkan kebijakan pengelolaan hutan, sedangkan peran penegak hukum dalam hal mencegah terjadinya illegal logging ialah Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar. Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata dan serta melakukan tindakan preventif.