Di Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, ketentuan ini tercantum dalam penjelasan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (recht staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (macht staat)” Sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjaraan yang disertai dengan lembaga “rumah penjara” secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Salah satu hal yang merusak sistem masyarakat adalah adanya penjahat kambuhan atau biasa yang disebut dengan residivis para penjahat ini biasanya mengulang kejahatan yang sama, meskipun sudah pernah dijatuhi hukuman. Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam adalah dengan cara melalui, tahap-tahap pembinaan Lembaga Pemasyarakatan pada Lubuk Pakam dan aktivitas pembinaan narapidana, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pembinaan- pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam dan upaya untuk mencegah adanya suatu hambatan sehingga terjadinya recidive dapat ditekan adalah untuk mengatasi keanekaragaman etnis atau budaya dengan menggunakan metode pendekatan humanistik (manusiawi), untuk mengatasi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas. Lembaga Pemasyarakatan ke Rutan, untuk mengatasi kurangnya jumlah petugas keamanan dengan berusaha untuk menambah petugas penjaga keamanan, untuk mengatasi hambatan pada pembinaan intelektual dengan cara meminta bantuan dari Instansi Pemerintah maupun swasta serta pada masyarakat, baik dibidang keterampilan pihak Lembaga Pemasyarakatan), dibidang bimbingan kerja petugas pemasyarakatan akan mengadakan pameran hasil kerja atau karya dari narapidana, pada pelaksanaan asimilasi baik Lembaga Pemasyarakatan, masyarakat, maupun narapidana harus berperan aktif bekerja sama agar tujuan dari pemasyarakatan dapat tercapai.