Indonesia adalah negara hukum yang sekaligus juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin hak-hak seluruh warga Negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas. Salah satu yang menjadi persoalan adalah hak untuk mendapatkan informasi oleh penyandang disabilitas, dalam praktiknya penyiaran di Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh stasiun televisi masih banyak yang tidak memperhatikan hak-hak dari penyandang disabilitas terutama tunarungu dalam menggunakan bahasa isyarat sebagai penghubung antara tunarungu dengan inforomasi televisi. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yang bersifat empiris atau penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian yang dilakukan langsung dilokasi atau dilapangan untuk memperoleh data guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas terkait Pemenuhan Hak Tunarungu Dalam Penggunaan Bahasa Isyarat pada Media Televisi Di Kota Pekanbaru. Pada Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mengakui dan melindungi setiap HAM warga negara Indonesia, ini memberikan artian bahwa Pemerintahan Indonesia berkewajiban untuk memenuhi setiap kebutuhan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kemudian pada Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, berbunyi “Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tuna rungu”. Pemenuhan hak tunarungu dalam penggunaan bahasa isyarat pada media televisi di kota Pekanbaru masih belum terpenuhi secara utuh. Adapun yang menjadi faktor penghambat tidak terpenuhinya pemenuhan hak tunarungu dalam penggunaan bahasa isyara di media televisi kota Pekanbaru untuk mendapatkan hak informasi karena lemah serta tidak tegasnya regulasi yang ada, Kurangnya kesadaran hukum tunarungu, minimnya dana, serta sedikitnya JBI di kota Pekanbaru