Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Ahli Forensik dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat Ramli Siregar; Robi Krisna
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4711

Abstract

Suatu tindak pidana, pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman, sebaliknya kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sudah disebutkan didalam Pasal 184 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah kepadanya akan dijatuhi hukuman, oleh karena itu para hakim harus hati-hati, cermat, matang menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Keterangan ahli adalah alat bukti yang sah, dan Visum et Repertum dapat digunakan juga sebagai barang bukti pengganti jenazah berupa surat. Visum et Repertum sebagai salah satu aspek peranan ahli dan/atau keterangan ahli, maka keterkaitan antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian ini adalah Penelitian bersifat deskriptif analisis dan yuridis empiris, deskriptif analisis yaitu penelitian bertujuan untuk menggambarkan secara rinci, sistemmatis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah penelitian ini dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative yaitu penelitian yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan, dokumen maupun buku serta penelitian Hukum, menurut satu sumber, adalah proses mengidentifikasi dan mengambil informasi yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan hukum. Dalam arti luas, penelitian hukum meliputi setiap langkah dari tindakan yang diawali dengan analisis fakta-fakta masalah dan diakhiri dengan aplikasi dan komunikasi. Alat bukti keterangan ahli yang termuat dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) b KUHAP dalam pelaksanannya dipertegas dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP dimana keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
Pertanggungjawaban terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian Yeni Erika Silaban; Robi Krisna
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4714

Abstract

Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat setiap tahunnya. Kecelakaan lalu lintas dalam tahun 2020 sebanyak 83.715 kejadian, yang dimana korban yang meninggal dunia saat kecelakaan sebanyak 19.320 jiwa, korban luka berat sebanyak 8.995 orang, dan korban luka ringan sebanyak 95.134 orang. Pertanggungjawaban pidana tidak mungkin terjadi pada diri seseorang yang melakukan tindak pidana tidak terdapat unsur kesalahan, maka unsur kesalahan itu menjadi titik sentral,konsep pertanggungjawaban pidana atau dengan kata lain dimaksud kesalahan merupakan salah satu karakter hukum pidana yang tidak mungkin dihapus. Teknik dan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder, dengan membaca. Mempelajari, meneliti serta mengidentifikasi dan menganalisis data primer, sekunder maupun tersier yang berhuungan dalam penelitian ini. Tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sering terjadi pada kecelakaan lalu-lintas. Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian. Kecelakaan yang mengakibatkan luka atau matinya orang yang di dalamnyaPertanggung jawaban pelaku pidana kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum, dalam perkara kecelakaan yang terjadi, maka pelaku tetap bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu olintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada Pasal 359 KUHP yang selengkapnya berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun