Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020. Lokasi penelitian bertempat di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Utara. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Pajak Daerah, Kasubid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, dan Kasubid Pajak Pendapatan Daerah yang ditentukan dengan cara purposive sampling. Analisis data menggunakan metode analisis interaktif yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.Hasil penelitian ini bahwa penerapan strategi intensifikasi dimana pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas untuk membangun komunikasi serta melakukan pemantauan dan pemberian Insentif (rangsangan) oleh aparat pemungut pajak kepada aparat pengelola PAD yang dapat melebihi target pendapatan pajak yang telah di tetapkan. Dan penerapan strategi ekstensifikasi dimana penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan terkait obyek pungutan baru yang kemudian di peroritaskan kepada pajak daerah, kebijakan dan strategi ini tetapkan dan di jabarkan dalam peraturan daerah. Perencanaan PERDA tentang sumber-sumber pajak daerah memiliki potensi untuk melakukan pemungutan pajak, agar sumber-sumber pajak daerah yang memiliki potensi bisa terjaring dan dipungut sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Terdapat Sumber-sumber pajak daerah yang lebih banyak berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah di Tahun 2020 yakni pajak restoran dengan realisasi sebanyak 453,17% terhadap target yang telah di tetapkan, sedangkan sumber pajak daerah yang lebih sedikit memberikan kontribusi ada pada pajak PBB P2 dengan realisasi hanya 12,36%.Kata kunci :Strategi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Pajak Daerah