Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN SEMA NO. 4/2011 Luky Abdul Majid
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.235-247

Abstract

Justice collaborator apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 UU No.31/2014 yang menunjuk bahwa tersangka, terdakwa maupun terpidana bersekutu untuk menyingkap adanya tindak pidana melalui pengadilan dengan mana hal tersebut bertujuan demi adanya informasi yang dapat digali terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Tidak dapatnya suatu kasus untuk dihadapkan ke muka pengadilan ataupun malah tersendat sebelum dimulai di hadapan hakim yang berwenang terkait hal ihwal keterangan dari saksi menjadi suatu problema. Rumusan pokok bahasan ini adalah pengaturan justice collaborator dalam pembuktian di pengadilan dan peran saksi saksi yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus pemindahan pembunuhan berencana. Penyusunan terkait penelitian dilakukan dengan pemanfaatan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber bacaan ilmiah sebagai pedoman. Diketahui dari hasil penelusuran, bahwa ada perbedaan antara pembunuhan serta pembunuhan berencana, dan hal lainnya untuk memperoleh adanya justice collaborator dibutuhkan perlindungan hukum saksi hukum terutama mengungkap jaringan kriminal atau kejahatan yang terorganisir.