Penelitian ini berisi pemanfaatan aturan yang berlaku terkait kendala-kendala yang dihadapi oleh kurir setelah menerima kekuasaan dengan peran untuk mengantarkan pesanan yang ada oleh karena kesepakatan yang diadakan penjual dan pembeli melalui transaksi jual-beli secara daring yang memanfaatkan fitur COD (Cash on Delivery). Penulisan penelitian ini dilakukan dengan menyesuaikan terhadap metode penulisan yuridis normatif berupa penelusuran bahan bacaan yang berkaitan dengan hukum berupa bahan primer serta sekunder dengan opsi buku, koran, dan jurnal lantas disusun sesuai dengan aturan penyusunan karya ilmiah. Kesimpulan penelitian menunjukkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar hukum bagi kurir untuk perolehan perlindungan hukum, dikaitkan dengan Pasal 1450, 1601 huruf a,1715, 1726, 1729, 1797, 1800, 1802,1809, dan 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat bahwa tanggung jawab kurir dengan adanya kekuasaan yang diserahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja melalui perjanjian sebatas mengantarkan barang yang telah disepakati antara konsumen dengan penjual.