Tindakan kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es di Indonesia. Kasus tindakan kekerasan seksual yang terungkap saat ini tidak mencerminkan permasalahan yang sebenarnya. Data yang dikumpulkan KPAI menyatakan kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan studi pustaka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bahwa warga sekolah, masyarakat maupun pemerintah wajib berkontribusi dalam pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.