Masifnya kemajuan dalam bidang teknologi digital khusus pada bidang ekonomi, telah menghasilkan solusi baru dalam mempermudah jalannya transaksi ekonomi secara digital. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan menggali teknologi perangkat lunak blockchain dan menunjukkan dampak praktis yang paling signifikan hingga saat ini, hingga kemudian ditelaah dalam perspektif hukum kekayaan intelektual khususnya paten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum yang paling sesuai dalam mengajukan klaim terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi ekonomi digital sebagian besar telah difasilitasi oleh blockchain, untuk mendorong investasi hingga menyoroti isu hukum terhadap hak kekayaan intelektual guna melindungi materi yang terkait dengan blockchain. Meskipun fungsi blockchain tidak cocok dalam domain hak kekayaan intelektual, teknologi telah mendukung sistem blockchain, serta data yang terbentuk di dalamnya dapat dikenakan perlindungan akan hak kekayaan intelektual