Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM ARSITEKTUR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Happy Yulia Anggraeni (Universitas Islam Nusantara)
Rony Musthafa Bisry (Universitas Islam Nusantara)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2023

Abstract

Masifnya kemajuan dalam bidang teknologi digital khusus pada bidang ekonomi, telah menghasilkan solusi baru dalam mempermudah jalannya transaksi ekonomi secara digital. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan menggali teknologi perangkat lunak blockchain dan menunjukkan dampak praktis yang paling signifikan hingga saat ini, hingga kemudian ditelaah dalam perspektif hukum kekayaan intelektual khususnya paten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum yang paling sesuai dalam mengajukan klaim terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi ekonomi digital sebagian besar telah difasilitasi oleh blockchain, untuk mendorong investasi hingga menyoroti isu hukum terhadap hak kekayaan intelektual guna melindungi materi yang terkait dengan blockchain. Meskipun fungsi blockchain tidak cocok dalam domain hak kekayaan intelektual, teknologi telah mendukung sistem blockchain, serta data yang terbentuk di dalamnya dapat dikenakan perlindungan akan hak kekayaan intelektual

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...