Indiaz Restu
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Indiaz Restu; Pipin Sulistya; Bambang Budiman; Muhammad Yudodika; Muhammad Rizki Anggara; Evi Oktarina
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): November
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/consensus.v2i2.71

Abstract

Abstrak Pemilukada dapat dikatakan sukses bila ditinjau dari segi hasil ialah jika Pemilukada yang dilaksanakan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin Negara, yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktiknya, penyelenggara pemilu menjadi pemain untuk memenangkan peserta pemilu tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan dan prinsip demokrasi salah satunya dengan politik uang.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaituPenelitian inimenggunakan yuridis normatif, yaitupenelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan, mencari datayang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis.Adapun kesimpulan dari permasalahan ini sanksi terhadap penerima politik uang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak terdapat sanksi hukum namun dalam Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi bagi penerima politik uangSelain dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah penerima politik uang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu BAB V Tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana Pasal 55 dan Pasal 149 KUHP. Kata kunci : Sanksi, Politik Uang, Pemilu Abstract Elections can be said to be successful when viewed from a results perspective, if the regional elections implemented can produce people's representatives and state leaders who are able to realize national aspirations, as stated in the preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In practice, election organizers become players to win certain election participants in ways that violate the rules and principles of democracy, one of which is money politics. used by adhering to juridical aspects. As for the conclusion of this problem, sanctions against recipients of money politics in the General Election of Regional Heads based on Law Number 7 of 2017 Concerning General Elections do not contain legal sanctions, but in Article 187 A of Law Number 10 of 2016 Tenta ng Election of Regional Heads contains sanctions for recipients of money politics Apart from Law Number 10 of 2016 Concerning Election of Regional Heads, recipients of money politics can be subject to sanctions based on the Criminal Code (KUHP), namely Chapter V Concerning Participation in Crimes Articles 55 and Article 149 Criminal Code. Keywords: Sanctions, Money Politics, Elections