Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru Sonia Permata Alfionita; Zaili Rusli
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1085

Abstract

Harga merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam transaksi jual beli yaitu adanya harga yang jelas dari benda yang diperjualbelikan. Oleh karena itu harga suatu produk merupakan salah satu penentu atas besarnya permintaan pasar. Demikian harga selalu menjadi ukuran apakah seseorang akan melakukan pembelian atau tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana sekarang ini harga sembako melonjak (naik) sebab kebutuhan pokok selalu mengalami fluktuasi harga. Ada kalanya harga mengalami kenaikan dan penurunan. Hal ini berakibat pada tinggi rendahnya permintaan dan penawaran konsumen terhadap suatu barang tertentu maupun pada proses produksi. Kenaikan harga juga disebabkan karena adanya faktor yang mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok (sembako) yaitu kelangkaan barang atau ketersediaan terbatas. Karena keperluan akan bahan pokok tersebut, para pedagang memanfaatkan dengan menjual kebutuhan bahan pokok, salah satunya adalah menjual sembako. Meskipun sebenarnya harga sembako sering mengalami ketidakstabilan harga, bahkan sering mengalami kenaikan yang disebabkan faktor-faktor tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru dan faktor penghambat dari faktor penghambat dalam Pengawasan Harga Sembako Menjelang Perayaan Hari-Hari Besar Tertentu di Kota Pekanbaru. Konsep teori yang digunakan peneliti adalah langkah-langkah proses pengawasan yang baik menurut Syafri (2004:15). Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara,observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Pengawasan pemerintah seharusnya membangun lingkungan yang kondusif untuk terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, bukan lagi era kontrol harga-harga. Tantangan terbesar justru akan datang dari kesiapan dan kemampuan aparat pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai Daerah, untuk menegakkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, agar kredibilitas dan wibawa kebijakan pemerintah menjadi lebih baik.